PEMAHAMAN LEGALITAS BISNIS
“❤LEGALITAS BISNIS❤”
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan
unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan
atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata
lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di
mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen
hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai
faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.
Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha
yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak
disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran
A. Pentingnya Legalitas Bisnis
Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah
perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud
adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang
dijalankan beserta semua elemen yang terlibat di dalamnya. Izin dapat
ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka
kegiatannya tidak legal. Tanpa adanya legalitas atau izn usaha,
sebuah perusahaan akan susah berkembang. hal ini karena tidak ada
kepercayaan orang, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan
tersebut. Perusahaan yang disetujui izin juga menunjukkan pemilik
perusahaan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
Badan usaha yang telah memiliki izin serta legalitas yang jelas tentu akan
mendatangkan keuntungan bagi kegiatan usaha dalam badan usaha tersebut.
Legalitas ini juga dapat menumbuhkan kepercayaan serta menyingkirkan kecurigaan
di kalangan konsumen. Apabila kepercayaan pada diri konsumen dapat ditumbuhkan,
maka hal ini tentu saja dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya berbagai
macam hal yang dikhawatirkan dapat menjadi ancaman bagi perusahaan. Dengan
demikian, adanya kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor utama yang
dapat berpengaruh pada keberlangsungan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
perusahaan.
B. Jenis-jenis izin usaha di antaranya sebagai berikut:
ü Surat
Izin Prinsip (SIP)
SIP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat;
pemerintah daerah provinsi; atau pemerintah daerah kabupaten / kota dalam
rangka memulai suatu usaha. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang
nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang nomor 32 tahun 2000
tentang Pemerintahan Daerah; serta Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
ü Izin
Gangguan
Izin Gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO (Hinderordonnantie) merupakan
suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan atas
lokasi usaha yang dijalankan untuk melangsungkan suatu kegiatan usaha. Izin ini
diberikan kepada orang pribadi ataupun badan yang berada di lokasi tententu
yang memiliki potensi dapat menimbulkan kerugian serta gangguan ketertiban
umum. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ü Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada
pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP
ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di
seluruh wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun
2017 disebutkan bahwa SIUP berlaku sepanjang badan usaha melaksanakan kegiatan
usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu
melakukan perpanjangan SIUP dikarenakan tidak adanya jangka waktu berakhirnya
izin usaha ini.
ü Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha perlu untuk mengurus SITU.
Hal ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran yang nantinya akan dirasakan
pada saat berlangsungnya kegiatan usaha yang dijalankan. Izin ini dikeluarkan
oleh pemerintah kabupaten/kota sepanjang ketentuan HO mewajibkannya. Apabila
pelaku usaha telah mendapatkan SITU, maka baginya ada kewajiban untuk melakukan
pendaftaran ulang serta perpanjangan dalam jangka waktu satu tahun.
C. Dokumen Legalitas Bisnis
·
Akta Pendirian Perusahaan
Dibuat dan disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen
utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan. Dokumen
ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama
perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang
usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan
perusahaan. Hak dan kewajiban seluruh pihak pelaku usaha maupun penanam modal
juga tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu persyaratan penting bagi sebuah
badan usaha yang ingin melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal.
Setelah memiliki NPWP, perusahaan Anda akan terdaftar secara resmi dalam sistem
perpajakan di Indonesia, sehingga Anda pun dapat melaksanakan hak dan kewajiban
pajak secara penuh.
Untuk mengurus dokumen NPWP, yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan
permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat usaha Anda
berada.
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan
maupun pelayanan jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai
tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya.
Berdasarkan modal yang dimiliki perusahaan, SIUP dibedakan menjadi empat
kategori, yakni SIUP Mikro untuk perusahaan bermodal di bawah 50 juta, SIUP
Kecil bagi setoran modal 50-500 juta, SIUP Menengah bagi modal 500 juta-10
miliar, serta SIUP Besar bagi perusahaan bermodal di atas 10 miliar.
·
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan maupun
badan usaha atau perusahaan yang didirikan secara kelompok. Fungsinya adalah
sebagai bukti keabsahan tempat usaha yang sejalan dengan peraturan tata ruang
wilayah setempat.
Selain itu, perusahaan yang telah memiliki SITU juga akan lebih mudah dalam
mengurus penanaman modal untuk kelancaran usaha yang dijalankan. Dokumen
perizinan ini berlaku selama 3 tahun dan harus selalu diperbarui setelah masa
berlakunya habis.
·
Surat
Izin Usaha Industri (SIUI)
Dokumen legalitas perusahaan lain yang tidak kalah penting adalah
Surat Izin Usaha Industri. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki modal dalam
rentang 5 hingga 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI sebagai salah satu bentuk
pemenuhan berkas legalitas usaha.
Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, permohonan pembuatan SIUI dapat diajukan
ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.
Sementara itu, perusahaan berskala besar harus mengurus langsung perizinannya
ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I yang berada di satuan provinsi
atau BKPM.
·
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Kelengkapan pencatatan legalitas perusahaan juga membutuhkan Surat
Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini digunakan sebagai surat keterangan
tempat kediaman badan usaha yang dijalankan. Kelengkapannya dapat diurus dan
diajukan setelah perusahaan memperoleh akta pendirian. Perusahaan yang
berdomisili di bangunan kantor bersama biasanya harus memperbarui SKDP setiap 5
tahun sekali, sedangkan masa perpanjangan SKDP untuk virtual office adalah
setiap 1 tahun sekali.
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Seperti namanya, Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen yang menjadi tanda
bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar. Namun, perlu diketahui jika
dokumen ini hanya diwajibkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV,
atau Firma. Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum
tidak harus memiliki TDP.
Untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan, pihak perusahaan harus mengajukan
permohonan serta menerima pengesahan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
§ Meningkatkan
Investasi dalam suatu Perusahaan
§ Meningkatkan
Kompetensi dalam Perdagangan Internasional
§ Sebagai
sarana atau alat untuk Mengkomersialkan Sesuatu hal.
§ Meningkatkan
Pendapatan di Sektor Perdagangan dan Industri.
§ Mendorong
Mitra Kerja Dalam Kegiatan Penjualan dan Pembelian Barang.

Komentar
Posting Komentar