Pengertian dan pemahaman Tentang Kemirtaan Usaha
"KEMITRAAN USAHA"
1. Pengertian
Kemitraan
Kemitraan
sebagaimana dimaksud UU No. 9 Tahun 1995, adalahkerjasama antara usaha kecil
dengan usaha menengah atau dengan usahabesar disertai pembinaan dan
pengembangan oleh usaha menengah atauusaha besar dengan prinsif saling
memerlukan, saling memperkuat dansaling menguntungkan.Pembinaan dan
pengembangan UKM, Koperasi dan Pertanian olehBUMN dapat berupa pinjaman modal,
penjaminan dan investasi dan ataupembinaan teknis dalam bentuk hibah khusus
untuk membiayai pendidikandan latihan, pemagangan, promosi, pengkajian dan
penelitian.
2.Prinsip dan Dasar
Kemitraan Prinsip :
1. Saling
membutuhkan
2. Saling mendukung dan menguatkan
3. Saling menguntungkan
Dasarnya :
1.Adanya
kebutuhan yang dirasakan oleh pihak yng akan bermitra
2.Adanya
persoalan intern dan ekstern usaha yang dihadapi dalammengembangkan usaha.
Kegiatan yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang nyata yangbersifat “Mutual benefit (sama sama diuntungkan)” bagi pihak-pihak yang bermitra
3. Manfaat Kemitraan :
a.
Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat
b. Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
c.
Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan uasaha kecil
d. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional
e. Memperluas kesempatan kerja
4. Jenis-jenis kemitrausahaan
1. Dilihat
dari posisi pelaku yang bermitra, maka kemitraan dapat dibedakan atas:
a) Kemitraan vertikal, Kemitraan antara beberapa perusahaan yang memiliki tahap
atau tingkatan kegiatan produksi yang berurutan, dari tahap paling awal sampai
tahap produksi akhir. Contoh: Kemitraan antara perusahaan yang tergabung dalam
usaha yang menghasilkan produk tas dari bahan enceng gondok
b. Kemitraan horizontal, Kemitraan dari sejumlah perusahaan yang memiliki
kegiatan usaha atau yang menghasilkan produk sejenis. Contoh: Kemitraan antara
perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk tas.
2. Sub
kontrak Usaha besar memberikan dukungan berupa:
a) Mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;
b) Memperoleh bahan baku yang di produksi dengan jumlah dan harga yang wajar.
c) Bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen.
d) Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi.
3. Waralaba
a) Pemberi waralaba dan penerima
waralaba mengutamakan penggunaan barang dan bahan hasil produksi dalam negeri.
b) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan,
bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada
penerima waralaba
a) Kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari
usaha kecil secara terbuka.
b) Kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan usaha besar dilakukandengan
mengutamakan pengadaan hasil produksi usaha kecil atau mikro.
c) Sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
6. Bentuk kemitraan lain Modal patungan dengan pihak asing berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5. Strategi Kemitrausahaan
Strategi
yang ditawarkan dalam kemitraan seyogyanya mengandung unsur saling memerlukan,
saling menguntungkan dan saling memperkuat. Ketiga unsur tersebut dibangun
atasa dasar kepercayaan yang berlandaskan; keadilan, kejujuran dan kebijakan.
Oleh karena itu strategi pertama adalah strategi komitmen visi jangka panjang
sedangkan strategi kedua adalah strategi implementasi misi, atau strategi
kesepakatan terhadap sasaran dan tujuan berasama.
Penerapan didalam bisnis yang akan saya jalani yaitu dengan membuat strategi dalam memilih supplier, pemasaran dan lokasi berbisnis Tersebut.

Komentar
Posting Komentar