Pengertian dan pemahaman Tentang Kemirtaan Usaha

 

"KEMITRAAN USAHA"



 1.    Pengertian Kemitraan

Kemitraan sebagaimana dimaksud UU No. 9 Tahun 1995, adalahkerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usahabesar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atauusaha besar dengan prinsif saling memerlukan, saling memperkuat dansaling menguntungkan.Pembinaan dan pengembangan UKM, Koperasi dan Pertanian olehBUMN dapat berupa pinjaman modal, penjaminan dan investasi dan ataupembinaan teknis dalam bentuk hibah khusus untuk membiayai pendidikandan latihan, pemagangan, promosi, pengkajian dan penelitian.

2.Prinsip dan Dasar Kemitraan Prinsip :

1. Saling membutuhkan
2. Saling mendukung dan menguatkan
3. Saling menguntungkan

Dasarnya :

1.Adanya kebutuhan yang dirasakan oleh pihak yng akan bermitra

2.Adanya persoalan intern dan ekstern usaha yang dihadapi dalammengembangkan usaha.

Kegiatan yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang nyata yangbersifat “Mutual benefit (sama sama diuntungkan)” bagi pihak-pihak yang bermitra

3. Manfaat Kemitraan :

a. Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat
b. Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan

c. Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan uasaha kecil 
d. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional
e. Memperluas kesempatan kerja

4. Jenis-jenis kemitrausahaan

1. Dilihat dari posisi pelaku yang bermitra, maka kemitraan dapat dibedakan atas:

a) Kemitraan vertikal, Kemitraan antara beberapa perusahaan yang memiliki tahap atau tingkatan kegiatan produksi yang berurutan, dari tahap paling awal sampai tahap produksi akhir. Contoh: Kemitraan antara perusahaan yang tergabung dalam usaha yang menghasilkan produk tas dari bahan enceng gondok
b. Kemitraan horizontal, Kemitraan dari sejumlah perusahaan yang memiliki kegiatan usaha atau yang menghasilkan produk sejenis. Contoh: Kemitraan antara perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk tas.

2. Sub kontrak Usaha besar memberikan dukungan berupa:

a) Mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;
b) Memperoleh bahan baku yang di produksi dengan jumlah dan harga yang wajar.
c) Bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen.
d) Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi.

3. Waralaba

a) Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan bahan hasil produksi dalam negeri.
b) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada penerima waralaba

 4. Perdagangan umum

a) Kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil secara terbuka.
b) Kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan usaha besar dilakukandengan mengutamakan pengadaan hasil produksi usaha kecil atau mikro.
c) Sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.

 5. Distribusi dan keagenan Usaha besar atau usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada usaha mikro atau usaha kecil.

6. Bentuk kemitraan lain Modal patungan dengan pihak asing berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5. Strategi Kemitrausahaan

Strategi yang ditawarkan dalam kemitraan seyogyanya mengandung unsur saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat. Ketiga unsur tersebut dibangun atasa dasar kepercayaan yang berlandaskan; keadilan, kejujuran dan kebijakan. Oleh karena itu strategi pertama adalah strategi komitmen visi jangka panjang sedangkan strategi kedua adalah strategi implementasi misi, atau strategi kesepakatan terhadap sasaran dan tujuan berasama.

 Penerapan didalam bisnis yang akan saya jalani yaitu dengan membuat strategi dalam memilih supplier, pemasaran dan lokasi berbisnis Tersebut.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUJAN DIBULAN JUNI

Idea BMC Dimasa Pandemi Part 1

Produk yang akan dicari ketika pandemi Covid 19